Bahaya Narkoba Bagi Remaja dan Pelajar
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh
manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat
mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan
generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku
generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa
ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan
menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat
adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir
jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas
hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat
mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan
seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua
istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun
istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis
tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat
dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk
mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan
(sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit
yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan
menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1
undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan
psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat
yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
- Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan
seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua
istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun
istilah nafza lebih luas lingkupnya.Jenis narkoba juga adalah termasuk
ganja. Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan
sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji
ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika
dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam
untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa
negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan
seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan
narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun
ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun
ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap
dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah
kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen
aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada
sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara
lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan
penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk,
dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita
insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa
mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi
sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman
Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari
tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan
“efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya
untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek
vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Ada beberapa jenis narkoba yaitu
Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong
seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang
atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan
(sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit
yang sangat pada tubuh.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
- Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
- Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
- Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kurangnya Pengendalian Diri
Orang yang coba-coba menyalahgunakan narkoba biasanya memiliki
sedikit pengetahuan tentang narkoba, bahaya yang ditimbulkan, serta
aturan hukum yang melarang penyalahgunaan narkoba.
- Konflik Individu/Emosi Yang Belum Stabil
Orang yang mengalami konflik akan mengalami frustasi. Bagi individu
yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung
menggunakan narkoba, karena berpikir keliru bahwa cemas yang ditimbulkan
oleh konflik individu tersebut dapat dikurangi dengan mengkonsumsi
narkoba.
- Terbiasa Hidup Senang / Mewah
Orang yang terbiasa hidup mewah kerap berupaya menghindari
permasalahan yang lebih rumit. Biasanya mereka lebih menyukai
penyelesaian masalah secara instan, praktis, atau membutuhkan waktu yang
singkat sehingga akan memilih cara-cara yang simple yang dapat
memberikan kesenangan melalui penyalahgunaan narkoba yang dapat
memberikan rasa euphoria secara berlebihan.
- Lingkungan sosial
Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa
ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal
narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya
lainnya.
Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya
masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari
keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan
fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk
menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan
rasa keingintahuan mereka.
- Kepribadian
Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat
ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah
tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun
minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut
sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan
berani
Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas
dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai
tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan
minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah
dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke
arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya
Adapun bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar adalah sebagai berikut:
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak mempedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
- Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
- Mengetahui akan berbagai macam dampak buruk narkoba.
- Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.
- Memiliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga atau pun mengikuti kegiatan kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif baik kepada kita.
- Selalu ingatkan bahwawasannya ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
- Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
- Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan jangan jadikan narkoba sebagai jalan pelarian.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
sumber : http://indokku.com/2017/06/13/artikel-bahaya-narkoba-bagi-remaja-dan-pelajar/

Terimakasih infonya 👍
BalasHapusTerima kasih atas Infonya
BalasHapusSAY NO TO DRUGS
BalasHapusSangat bermanfaat, trmksh
BalasHapussay no to drugs!!!!
BalasHapusterima kasih infonrmasinya
say no to drugs!!!!
BalasHapusterima kasih infonrmasinya
Terimakasih infonya
BalasHapusSay no to drugs!